"PT Chevron Pasific Indonesia sebagai perusahaan multi nasional dalam eksplorasi Migas dan pertambangan di Indonesia seharusnya menaati dan mengetahui bagaimana proses dan mekanisme hukum di Indonesia," ujar Saiful didampingi Sekretaris Jendral Sukitman Sudjatmiko di Jakarta, Kamis (4/2).
| Sarbumusi Lihat PT Chevron Secara Sepihak Kurangi Karyawan Jumlah Besar (Sumber Gambar : Nu Online) |
Sarbumusi Lihat PT Chevron Secara Sepihak Kurangi Karyawan Jumlah Besar
Menurut Saiful, PT Chevron Pasific Indonesia tanpa melakukan perundingan dengan melibatkan serikat buruh yang berada di perusahaan tersebut langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh buruh dan karyawannya mengenai akan adanya pengurangan karyawan sebanyak 25 persen (sekitar 2.000 orang karyawan) dari jumlah seluruh karyawan yang ada sekitar 6.500 karyawan.Atas dasar pandangan itu, pihak Sarbumusi menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi seluruh perusahaan asing dan investor asing yang selama ini ditengarai tidak tunduk dan mau mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
Ribath Nurul Hidayah
Sarekat buruh NU ini juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk selalu melakukan pengawasan dan mengawal proses program reorganisasi di PT Chevron Pasific Indonesia agar sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Ribath Nurul Hidayah
Sarbumusi juga mengimbau pihak Manajemen PT Chevron Pasific Indonesia untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan menyesuaikan seluruh kebijakan korporat dengan aturan di Indonesia.Menurut Saiful, pihak Manajemen PT Chevron Pasific Indonesia sebaiknya mengedepankan komunikasi dan konsultasi yang baik dalam perundingan Bipartit agar dicapai solusi terbaik sehingga tidak diperlukan lagi pengunduran diri karyawan massal sebanyak 1.600 orang.
Sarbumusi meminta SKK Migas dan Kementerian ESDM RI memonitor dan melakukan evaluasi terhadap pihak Manajemen PT Chevron Pasific Indonesia agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Demikian pernyataan sikap DPP K Sarbumusi dalam rangka menegakkan peraturan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sarbumusi menolak berbagai bentuk penindasan buruh dengan cara memperkuat persatuan dan solidaritas di antara sesama buruh dan rakyat Indonesia," pungkas Saiful. (Gatot Arifianto/Alhafiz K)
Dari Nu Online: nu.or.id
Ribath Nurul Hidayah Sholawat, Lomba Ribath Nurul Hidayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar