“Potensi zakat dan sedekah di Indonesia sebetulnya sangat besar mengingat jumlah penduduk yang beragama Islam yang sangat besar, termasuk di Kabupaten Klaten ini,” ungkap Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah NU (LAZISNU) Klaten Muhammad Cahyanto, Ahad (3/7).
| LAZISNU Klaten: Potensi Jumlah Zakat di Daerah Belum Optimal (Sumber Gambar : Nu Online) |
LAZISNU Klaten: Potensi Jumlah Zakat di Daerah Belum Optimal
Menurut Cahyanto, kesadaran masyarakat akan kewajiban zakat belumlah seperti kesadaran akan kewajiban lain, seperti shalat. “Kesadaran masyarakat untuk membayar zakat belum seperti kesadaran masyarakat akan sholat, khususnya menyangkut zakat mal,” kata dia.Ribath Nurul Hidayah
Untuk itu, pihaknya secara intensif tengah menggalakkan sosialisasi ke berbagai pemangku kepentingan terkait zakat, juga infak dan sedekah. “Saat ini, LAZISNU mengusung jargon ‘tunaikan zakat sebagaimana mendirikan shalat’, harapannya ya biar masyarakat lebih sadar akan kewajiban zakat,” terangnya.Ribath Nurul Hidayah
Tak hanya itu, LAZISNU Klaten juga memberi pemahaman terkait regulasi pengelolaan zakat, infak, dan shodaqoh. “Terkait dengan perubahan regulasi, beberapa waktu lalu Menteri Agama sudah mengeluarkan aturan baru,” ungkapnya.Peraturan baru tersebut, yaitu badan amil? zakat, infak dan sedekah mesti mendapat izin dari pemerintah. LAZISNU sendiri sudah mendapat izin tersebut, dengan SK Menteri Agama RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pengukuhan Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) sebagai lembaga zakat nasional.
“Maka, kita mengajak kepada warga Nahdliyin untuk menyalurkan zakat, infaq, shodaqoh kepada LAZISNU setempat,” pungkas dia. (Ajie Najmuddin/Mahbib)
Dari Nu Online: nu.or.id
Ribath Nurul Hidayah Kajian, Warta Ribath Nurul Hidayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar