Rabu, 28 Januari 2015

Menunggu Peran Pemda dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan Pesantren

Oleh Hafis Muaddab

--Awal bulan Desember kemarin, pemerintah melalui Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) di seluruh Indonesia. Keputusan tersebut mengejutkan banyak kalangan, mengingat K-13 ini masih baru diterapkan sejak Juli 2013 lalu. Meski sebenarnya berbicara perubahan kurikulum bukan hal yang baru lagi di negeri ini. Setiap ada pergantian penguasa, di situlah kurikulum juga mengalami perubahan. Tentunya, perubahan tersebut tidak lepas dari perkembangan politik, sosial, budaya, ekonomi, dan ilmu pengetahuan. Dampaknya pun sangat memengaruhi kualitas pendidikan itu sendiri.

Meski disadari bersama kurikulum berdasarkan pada fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional, haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa masa depan. Kurikulum pendidikan sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis, sesuai dengan kebutuhan, tantangan, tuntutan, dan perubahan masyarakat. Keributan kita semua menyikapi polemik K-13 adalah bukti bahwa perlu ada standarisasi dalam rangka perbaikan mutu pendidikan.

Keributan K-13 sebagaimana kita tahu hanya berlaku bagi sekolah sekolah formal, sedang bagi entitas seperti pesantren hal ini tidak berlaku. Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang khas. Kegiatannya terangkum dalam “Tri Dharma Pesantren” yaitu: 1) Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt; 2) Pengembangan keilmuan yang bermanfaat; dan 3) Pengabdian kepada agama, masyarakat, dan negara. (Pendidikan Berbasis Pesantren, Siradj 2014:xi). Nurcholis Madjid menyebutkan, bahwa pesantren mengandung makna keislaman sekaligus keaslian (indigenous) Indonesia. Lembaga pendidikan pesantren biasanya terdapat lima elemen dasar yang tidak terpisah-pisahkan, yaitu: pondok, masjid, santri, pengajaran kitab-kitab klasik dan kyai.

Menunggu Peran Pemda dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)
Menunggu Peran Pemda dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)

Menunggu Peran Pemda dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan Pesantren

Menurut mantan Presiden Abdurrahman Wahid pondok pesantren merupakan sebuah subkultur masyarakat yang memiliki karakter, watak dan tradisi tersendiri yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Pesantren bisa disebut sebagai sebuah subkultur karena memiliki keunikan sendiri dalam aspek-aspek kehidupannya seperti; pertama, pola kepemimpinan pondok pesantren yang mandiri tidak terkooptasi oleh negara; kedua, kitab-kitab rujukan umum yang selalu digunakan dari berbagai abad dalam bentuk kitab kuning; dan ketiga, sistem nilai (value system) yang digunakan adalah bagian dari masyarakat luas. Dengan bermodalkan ketiga elemen itulah, maka pondok pesantren memiliki hubungan yang sangat erat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, dan sekaligus sebagai salah satu penopang pilar utama pendidikan di bumi Nusantara ini. Sebab, pondok pesantren telah membuktikan dirinya diterima ditengah-tengah masyarakat dan kyainya menjadi panutan. Fenomena ini telah menunjukkan bahwa puluhan ribu bahkan ratusan lebih orang Indonesia yang ikut merasakan pola pembelajaran pondok pesantren.

Meski sampai dengan sekarang pihak Departemen Pendidikan Nasional masih mensyaratkan ijazah wajar Dikdas yang Pemerintah terbitkan, di samping ijazah yang diterbitkan oleh pihak pesantren. “Pertanyaan yang masih ada adalah mengapa harus ada dua ijazah bagi peserta didik di pesantren? Kenapa pemerintah tidak menganggap cukup dengan ijazah yang diterbitkan pesantren saja?”.

Ribath Nurul Hidayah

Menyoal Kurikulum Pesantren

Hal yang menggembirakan hari ini adalah pesantren saat ini sudah dianggap sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, melalui Peraturan Pemerintah (PP) PP No 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Meski dukungan pendanaan dari pemerintah juga belum semuanya dapat dinikmati oleh pesantren untuk memungkinkannya untuk terus berkembang dan masih mengharuskan mencari pendanaan alternatif. Sebab bagi beberapa pihak adanya Peraturan Pemerintah (PP) PP No 55/2007 sebagai penjabaran UU Sistem Pendidikan Nasional dikhawatirkan akan menjebak pesantren pada standarisasi dan reduksi pengajaran agama.

Ribath Nurul Hidayah

PP tersebut memungkinkan pemerintah atau lembaga mandiri yang berwenang untuk melakukan akreditasi atas pendidikan keagamaan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).  Isi SNP tersebut meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Keadaan ini dalam jangka panjang akan mengancam eksistensi, karakter dan ciri khas pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mengajarkan keilmuan dan nilai-nilai agama (tafaqquh fiddin), sebagai kontrol sosial dan sebagai agen pengembangan masyarakat.

PP ini hanya cocok untuk sekolah formal sedangkan pendidikan informal dan non formal perlu dibuatkan aturan tersendiri. PP ini sangat besar kemungkinannya akan menempatkan pesantren sebagai lembaga yang harus ditertibkan. Aturan seperti ini akan membunuh dengan adanya standar nasional dan Ujian Nasional (UN). Ukuran-ukuran seperti ini dianggapnya terlalu menyederhanakan dan tidak akan mampu menghadapi kompleksitas permasalahan di pesantren. Dengan terbitnya PP ini, pemerintah dinilainya juga abai mempertimbangkan aspek budi pekerti yang harus dimiliki para siswa. Jika terjadi penurunan nilai moral, maka bukan semata kesalahan orang tua, tapi kesalahan pemerintah yang tidak bijak dalam mengelola pendidikan. Dalam hal ini, pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang holistik integratif. Internalisasi pendidikan karakter di pesantren ditekankan untuk menanamkan kebiasaan (habituation) tentang hal yang baik sehingga peserta didik menjadi paham (kognitif) tentang mana yang benar dan salah, mampu merasakan (afektif) nilai yang baik dan biasa melakukannya (psikomotor). Di pesantren, anak didik sangat ditekankan pada nilai-nilai moralitas seperti keikhlasan dan spiritualitas yang tidak bisa dengan mudah diukur dengan standar yang dibuat dalam PP tersebut. Apa yang ada di pesantren seperti keikhlasan dan spiritualitas mendorong kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jiwa keikhlasan sudah menjadi tuntunan.

Pondok pesantren tentu tidak sama dengan sistem boarding school sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut, meskipun sama-sama diasramakan layaknya pesantren. Keduanya memiliki motif dan tujuan pembelajaran yang sangat berlainan sehingga tidak bisa distandarkan hanya dengan PP tersebut.  Meski harus diakuinya saat ini memang terjadi perubahan seperti perlunya persyaratan ijazah bagi politisi, lurah, bupati dan lainnya. Pesantren dalam hal ini juga harus luwes dan mampu mengakomodasi kepentingan santri yang berminat meniti karir di sektor publik. Meskipun begitu, ciri khas pesantren tak boleh dihilangkan. Pesantren tetap harus bebas intervensi dari siapa pun dalam memberikan sumbangan yang besar pada pelayanan publik.

Menunggu Keterlibatan Stakeholder Lokal

Nilai-nilai karakter pendidikan pesantren secara umum bisa diringkas dalam tiga kata: al Khair (goodess), al Birr (virtues) dan al Taqwa (religion commitment). Namun persoalan pendidikan pesantren bukan hanya berhenti dengan mengenali nilai-nilai apa yang ada dan selanjutnya menerapkannya pada lembaga formal lain. Upaya untuk menjadikan pendidikan pesantren mampu beradaptasi dengan modernitas dan menjaga keberlanjutan pendidikannya adalah persoalan yang harus ditemukan solusinya. Tentunya tidak akan selesai dengan keberadaan PP, yang diakui benar tidak dapat menangkap kekhasan pendidikan pesantren disetiap daerah di Indonesia.

Dalam peran inilah stakeholder lokal seperti pemerintah daerah perlu membuat terobosan berupa regulasi tentang penjaminan mutu pendidikan berbasis pesantren. Penyusunan regulasi ini tidak bertujuan mendikte pondok pesantren agar menjalankan proses penjaminan mutu seperti diuraikan dalam pedoman ini, melainkan pedoman ini bertujuan memberikan inspirasi tentang factor-faktor yang pada umumnya terkandung di dalam proses penjaminan mutu di suatu pondok pesantren. Perumusan kebijakan ini diambil karena didasari bahwa setiap pondok pesantren memiliki spesifikasi yang berlainan, antara lain dalam hal ukuran, struktur, sumber daya, visi dan misi, sejarah, dan kepemimpinan.

Peran penting pemerintah daerah untuk memberikan keberpihakannya terhadap peningkatan kualitas pendidikan berbasis pesantren. Mengingat posisi dan arti penting penjaminan mutu suatu pondok pesantren dapat dikemukakan bahwa di masa mendatang, bahwa eksistensi suatu pondok pesantren tidak semata-mata bergantung pada pemerintah, melainkan terutama bergantung pada penilaian pemangku kepentingan (steakholder), yaitu santri, orang tua, dunia kerja, pemerintah, pengajar (ustad), tenaga penunjang, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, tentang mutu pendidikan pondok pesantren yang diselenggarakan.

Konsep kebijakan otonomi daerah merupakan bagian integral dari program reformasi sistem pemerintahan dan pembangunan secara menyeluruh, tetapi pendidikan adalah salah satu aspek yang mendapat perhatian sangat besar di dalamnya. Bidang pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah serta pondok pesantren, adalah salah satu bidang yang diotonomikan kepada pemerintah daerah sebagai titik tolak reformasi bidang sosial dan politik, sekaligus reformasi sistem pendidikan nasional.   Dalam konteks daerah berbasis pondok pesantren, seperti Jombang dan daerah-daerah lain di Jawa Timur persoalan ini sangatlah penting. Persoalan tentang belum meratanya pencapaian kualitas hasil pendidikan pesantren, perbedaan kualitas penyelenggaraan pesantren hingga menyangkut persoalan proses rekrutmen pengajar (ustad), hingga kuantitas dan kualitas pengajar (ustad) yang dibutuhkan pondok pesantren.

Dalam menghadapi semua permasalahan ini pondok pesantren kerapkali harus berinisiatif sendiri atas keterbatasan peran pemerintah daerah. Padahal seharusnya pendidikan berbasis pesantren mendapat perhatian secara total bukan hanya perhatian terkait dengan hal-hal tertentu, seperti dalam isu radikalisasi, terorisme dan ajaran-ajaran tertentu. Melalui terobosan regulasi tentang penjaminan mutu pendidikan berbasis pesantren pemerintah daerah dengan sendirinya telah menjawab kebutuhan masyarakatnya akan perlindungan terhadap praktek pendidikan yang salah.

Hafis Muaddab, Wakil Sekretaris PC GP Ansor NU Jombang

 

Dari Nu Online: nu.or.id

Ribath Nurul Hidayah Sholawat, Habib Ribath Nurul Hidayah

Rabu, 21 Januari 2015

Lesbumi: Dakwah Harus Menyenangkan

Klaten, Ribath Nurul Hidayah. Ketua Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia (Lesbumi), Al-Zastrouw Ng mengemukakan konsep dakwah kultural, yakni dengan menggunakan media budaya dan seni tradisi. 

Lesbumi: Dakwah Harus Menyenangkan (Sumber Gambar : Nu Online)
Lesbumi: Dakwah Harus Menyenangkan (Sumber Gambar : Nu Online)

Lesbumi: Dakwah Harus Menyenangkan

“Dakwah Sekarang itu harus bisa menyenangkan masyarakat agar pesan dakwahnya sampai,” ujarnya pada malam Ramadhan di lapangan Samben, Desa Gunting, Wonosari, Klaten, pada Selasa (23/7). 

Konsep yang disebut Zastrouw itu diwujudkan dengan memadukan suara alunan gamelan, bonang, dan balungan dengan gitar, drum, serta keyboard mengiringi lagu-lagu yang dilantunkan vokalis band Padi, Fadly.

Ribath Nurul Hidayah

Diantaranya lagu Ada Anak Bertanya Pada Bapaknya yang dipopulerkan oleh Bimbo. Lagu-lagu yang disajikan kemudian dikupas isi dan maknanya oleh Zastrouw dalam taushiahnya.

Sebelum acara konser malam itu, juga diadakan beberapa rangkaian kegiatan. Diantaranya acara ta’aruf dan dialog yang dilanjutkan shalat Tarawih di Pesantren Al Barokah. Selanjutnya, acara tadarus Al-Quran dan tadarus puisi bergantian sebelum pentas seni pesantren.

Ribath Nurul Hidayah

Redaktur    : Abdullah Alawi 

Kontributor: Ajie Najmuddin

Dari Nu Online: nu.or.id

Ribath Nurul Hidayah Budaya Ribath Nurul Hidayah

Minggu, 18 Januari 2015

Wajibkan Mondok, Murid SMK NU Lasem Meningkat Signifikan

Rembang, Ribath Nurul Hidayah

Pengurus Cabang Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Lasem, Rembang, Jawa Tengah, kembali menerapkan sistem wajib mondok di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) NU Lasem setelah tahun 2015 lalu kebijakan yang sama mendulang kesuksesan.

Kepala SMK NU Lasem Arif Demyati menyampaikan, Gerakan Ayo Mondok RMINU Lasem membuat jumlah siswa didik di SMK NU meningkat secara signifikan di tahun ini. Selain itu, semua lulusan SMK NU rata-rata mendapatkan tempat di sejumlah perusahaan di dalam dan luar kota Rembang.

Wajibkan Mondok, Murid SMK NU Lasem Meningkat Signifikan (Sumber Gambar : Nu Online)
Wajibkan Mondok, Murid SMK NU Lasem Meningkat Signifikan (Sumber Gambar : Nu Online)

Wajibkan Mondok, Murid SMK NU Lasem Meningkat Signifikan

"Tahun lalu, kami mendapatkan siswa didik baru 170, semuanya sukses mondok minimal hingga kelas dua. Tahun ini, kami ingin mengulang kesuksesan dengan 2015 siswa didik baru. Respon wali murid sangat bagus karena dengan mondok akan bisa mendoakan orang tua, sekarang dan kelak yang akan datang.,” jelas Arif Demyati.

Ribath Nurul Hidayah

Pada Ahad (21/8) pagi tadi, wali murid SMK NU Lasem dihadirkan guna mendukung tercapainya Gerakan Ayo Mondok yang dicanangkan RMINU Lasem ini. Sebanyak 200 lebih wali murid bertemu dengan pengurus NU setempat dan sejumlah perwakilan pondok pesantren.

Ribath Nurul Hidayah

Arif Demyati menambahkan, Gerakan Ayo Mondok memberi angin segar bagi sebagian orang tua yang menginginkan anaknya untuk masuk pesantren tanpa harus dipaksa. Program wajib mondok ini juga kian meramaikan tradisi NU yang hampir sepi di sebagian pesantren di Lasem.

Demi menyukseskan program ini, RMINU akan melibatkan semua elemen pondok pesantren yang ada di Lasem, yang dirasa masih mampu menampung santri baru. Menurut Arif Demyati, ada beberapa pesantren di Lasem yang sudah tidak bisa menerima santri baru dikarenakan daya tampungnya sudah melebihi kuota. (Ahmad Asmui/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ribath Nurul Hidayah Berita, Khutbah Ribath Nurul Hidayah

Minggu, 11 Januari 2015

Tingkatkan Kapasitas Pengurus, PBNU Gulirkan Madrasah Pengkaderan

Jakarta, Ribath Nurul Hidayah. Menindaklanjuti amanat Muktamar ke-33 NU di Jombang, PBNU siap menggulirkan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU). MKNU merupakan jenjang pematangan dan penguatan kapasitas pengurus yang bersifat wajib di semua tingkatan.?

“Muktamar NU di Jombang mengamanatkan kepada PBNU untuk menyiapkan sebuah sistem kaderisasi di level struktural NU. Nah, MKNU inilah realisasinya,” kata anggota Pokja Kaderisasi PBNU, Masduki Baidlowi di Jakarta, Selasa (21/6). ?

Tingkatkan Kapasitas Pengurus, PBNU Gulirkan Madrasah Pengkaderan (Sumber Gambar : Nu Online)
Tingkatkan Kapasitas Pengurus, PBNU Gulirkan Madrasah Pengkaderan (Sumber Gambar : Nu Online)

Tingkatkan Kapasitas Pengurus, PBNU Gulirkan Madrasah Pengkaderan

Masduki yang juga Wakil Sekretaris Jenderal PBNU menjelaskan, ke depan, MKNU secara administratif juga menjadi prasyarat bagi calon pengurus harian NU.

Ditargetkan selambat-lambatnya pada tahun 2018 nanti semua pengurus harian NU mulai dari tingkat cabang, wilayah, hingga pengurus besar sudah mengikuti MKNU.?

Dijelaskan, MKNU merupakan sistem pengkaderan pengurus yang matan serta modulnya sudah digodok oleh Pokja Kaderisasi PBNU. Ada beberapa target capaian MKNU. Antara lain terkait upaya menyelaraskan pemahaman Aswaja Annahdliyyah, upaya mengefektifkan garis kebijakan organisasi, dan upaya pemerataan kapasitas SDM pengurus. ? ?

Ribath Nurul Hidayah

“PBNU sudah menyiapkan beberapa orang Tim Fasilitator MKNU. Penyelenggaraannya akan sesegera mungkin didistribusi ke PW dan PCNU. Dan MKNU perdana Insyaallah akan kami laksanakan 25 atau 26 Syawal nanti selama tiga hari, dengan peserta seluruh pengurus Tanfidziyah PBNU,” urai alumni Ponpes Sidogiri ini. (Didik Suyuti/Zunus)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ribath Nurul Hidayah Doa, AlaSantri Ribath Nurul Hidayah

Ribath Nurul Hidayah

Jumat, 09 Januari 2015

NU Padukan Hati dan Akal untuk Lahirkan Amaliyah dan Akhlak

Probolinggo, Ribath Nurul Hidayah. Dewan Pakar (A’wan) PWNU Jawa Timur H Hasan Aminuddin menyampaikan bahwa sejarah lahirnya budaya halal bihalal di Indonesia terjadi pada tahun 1948 yang silam. Adalah KH Abdul Wahab Chasbullah, seorang tokoh penting NU pada masa itu yang mengusulkan diadakannya halal bihalal kepada Presiden RI Soekarno.?

Hal ini dilakukan demi menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan Republik ? Indonesia dengan segenap suku bangsa dan budayanya. Itu disampaikan Hasan Aminuddin dalam kegiatan halal bihalal akbar dan pelantikan pengurus MWCNU Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo di halaman Krucil, Selasa (1/8) siang.

NU Padukan Hati dan Akal untuk Lahirkan Amaliyah dan Akhlak (Sumber Gambar : Nu Online)
NU Padukan Hati dan Akal untuk Lahirkan Amaliyah dan Akhlak (Sumber Gambar : Nu Online)

NU Padukan Hati dan Akal untuk Lahirkan Amaliyah dan Akhlak

“Warga NU harus bangga dengan budaya yang hanya ada di Indonesia ini. Sangat penting mengetahui sejarah agar bisa meningkatkan keimanan dan hubbul wathon wal iman,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Hasan meminta budaya ini harus terus dipertahankan sampai kapanpun. “Selain mempererat ukhuwah Islamiyah, halal bihalal ini juga mampu menyatukan suku dan golongan,” jelasnya.?

Menurut Hasa, selaku penerus pengurus NU, hendaknya senantiasa memegang teguh akidah Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja). Seperti halnya para pendahulu umat Islam di Indonesia yakni Wali Songo dan para alim ulama setelahnya.

“Kalau kita sederhanakan NU adalah nyambungnya dari hati dan akal kita sehingga akan melahirkan amaliyah dan akidah akhlak,” pungkasnya.?

Ribath Nurul Hidayah

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PCNU Kota Kraksaan H. Nasrullah Ahmad Sujai beserta segenap jajaran pengurus PCNU Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo dan MWCNU Kecamatan Krucil, baik lembaga dan badan otonom (Banom) NU. (Syamsul Akbar/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ribath Nurul Hidayah Quote, Sunnah Ribath Nurul Hidayah

Ribath Nurul Hidayah