Kamis, 10 November 2011

PCNU Jember: Kejujuran KPU Kini Kunci Penyelenggara Pilpres

Jember, Ribath Nurul Hidayah. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember berharap agar Pemerintah dan KPU menjaga amanah dalam bekerja demi suasana kondusif di masyarakat. Sebab, simpul-simpul masyarakat sekarang terbelah ke dalam dua kubu Capres-Cawapres yang sama-sama yakin menang. Karena itu, tindakan-tindakan tidak terpuji, terutama dalam proses rekapitulasi suara, harus dihindari.

“Sedikit saja ada kecurangan, pasti memicu kemarahan salah satu belah. Pasti. Ini sensitif sekali. Karena itu, penyelenggara Pilpres, harus hati-hati,” tegas Wakil Sekretaris PCNU Jember M Eksan di kediamannya, Kamis (10/7).

PCNU Jember: Kejujuran KPU Kini Kunci Penyelenggara Pilpres (Sumber Gambar : Nu Online)
PCNU Jember: Kejujuran KPU Kini Kunci Penyelenggara Pilpres (Sumber Gambar : Nu Online)

PCNU Jember: Kejujuran KPU Kini Kunci Penyelenggara Pilpres

Menurut pengasuh pesantren mahasiswa Nuris 2 Mangli itu, saat ini sudah kadung terbangun  dua opini di masyarakat. Keduanya masing-masing mengklaim pihaknya sebagai calon pemenang Pilpres berdasarkan rilis dua kelompok quick count berbeda. Kendati demikian, masyarakat masih percaya bahwa keputusan akhir ada di tangan penyelenggara Pilpres. Sehingga, detik demi detik, masyarakat selalu memantau kerja PPK, KPUD dan sebagainya.

Ribath Nurul Hidayah

“Tapi kalau KPU jujur dan transparan, saya yakin semuanya aman-aman saja. Dan PCNU Jember sangat mendukung agar KPU fair dalam soal ini dengan segala akibatnya,” lanjut Eksan.

Hasil sementara penghitungan cepat suara Pilpres 9 Juli lalu, Jokowi-JK unggul dengan angka tipis di kabupaten Jember, sekitar 150 ribu suara. (Aryudi A Razaq/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ribath Nurul Hidayah

Ribath Nurul Hidayah Hadits, Aswaja Ribath Nurul Hidayah

Sabtu, 29 Oktober 2011

Agendakan Konferensi Kemanusiaan, Kedubes Australia Minta Petunjuk PBNU

Jakarta, Ribath Nurul Hidayah. Problem pelik kemanusiaan terkait dengan perdagangan manusia (human trafficking) menjadi perhatian dunia internasional selama ini, termasuk Kedutaan Besar (Kedubes) Asutralia dan lembaga kemanusiaan Global Freedom Network (GFN). Mereka berencana mengadakan pertemuan internasional terkait hal itu dengan menggunakan pendekatan agama (religious approach).

Agendakan Konferensi Kemanusiaan, Kedubes Australia Minta Petunjuk PBNU (Sumber Gambar : Nu Online)
Agendakan Konferensi Kemanusiaan, Kedubes Australia Minta Petunjuk PBNU (Sumber Gambar : Nu Online)

Agendakan Konferensi Kemanusiaan, Kedubes Australia Minta Petunjuk PBNU

Agar terlaksana dengan baik, CEO GFN Chris Evans dan First Secretary (Development Cooperation) Kedubes Australia Murray O’Hanlon meminta petunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Mereka menyambangi Kantor PBNU Jalan Kramat Raya Jakarta, Rabu (21/9) dan diterima langsung oleh Wakil Ketua Umum PBNU HM. Maksoem Mahfoedz dan Bendahara PBNU H Bina Suhendra.

Maksoem Mahfoedz menyambut baik tujuan kedatangan Evans dan O’Hanlon yang didamping seorang asisten. Karena bidang kemanusiaan selama ini menjadi fokus NU sebagaimana konsep memberikan hak hidup manusia (hifdzun nas) yang selama ini dipegang teguh NU.?

“Organisasi sosial keagamaan seperti NU terus memberikan dorongan kepada seluruh lembaga, Banom, Nahdliyin agar ikut aktif menangani problem kemanusiaan global termasuk human trafficking dengan berbagai pendekatan termasuk pendekatan agama,” terang Maksoem.

Ribath Nurul Hidayah

Menurut Chris Evans, selama ini pendekatan agama dinilai efektif untuk mencegah dan mengurangi kejahatan kemanusiaan seperti perdagangan manusia. Sebab itu, pihaknya meminta bantuan kepada PBNU untuk merekomendasikan beberapa tokoh di Indonesia untuk menjadi pembicara di forum kemanusiaan internasional itu.

“Kami akan merencanakan kegiatan ini pada 30 November 2016,” ujar Evans yang cukup fasih berbahasa Indonesia ini.

Tentunya, kata Evans, pihaknya tidak mau melangkahi gerakan GFN dengan tidak meminta petunjuk kepada NU, karena selama ini, NU-lah yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan. “Kami akan mengundang pemimpin berbagai agama di Indonesia sehingga pendekatannya komprehensif untuk mencegah bencana kemanusiaan berupa human tarfficking yang turut menciptakan perbudakan modern,” jelasnya.

Ribath Nurul Hidayah

Senada dengan Evans, Murray O’Hanlon yang memberikan advokasi kepada GFN menerangkan bahwa perdagangan manusia dari tahun ke tahun harus menjadi perhatian dan kewaspadaan warga dunia. Saat ini pihaknya mengambil langkah dengan pendekatan keagamaan karena pendekatan ini secara moral dapat memberi mencegah kejahatan kemanusiaan.

“Apalagi NU merupakan organisasi yang mampu dan sukses menyelaraskan agama dan demokrasi selama ini,” ujar O’Hanlon. (Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ribath Nurul Hidayah Halaqoh Ribath Nurul Hidayah

Rabu, 12 Oktober 2011

Tata Cara Niat Melakukan Shalat

Di dalam ajaran agama Islam niat menempati posisi penting dalam melakukan berbagai ibadah. Di samping sebagai salah satu rukun yang menentukan keabsahan suatu ibadah niat juga menjadi penentu apakah sebuah perbuatan yang dilakukan oleh seorang mukallaf dianggap sebagai ibadah atau tidak. Niat pula yang menentukan kualitas ibadah seseorang.

Di dalam shalat ada tata cara tertentu yang mesti dilakukan dalam berniat. Dalam madzhab Syafi’i, satu hal yang paling mendasar yang mesti diperhatikan adalah bahwa niat shalat dilakukan di dalam hati bersamaan dengan pengucapan takbiratul ihram. Mengucapkan niat shalat dengan mulut sebelum takbratul ihram adalah bukan kewajiban namun suatu kesunnahan untuk dapat membantu hati mengucapkannya pada saat mulut mengucapkan takbiratul ihram (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kâsyifatus Sajâ [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 90).

Tata Cara Niat Melakukan Shalat (Sumber Gambar : Nu Online)
Tata Cara Niat Melakukan Shalat (Sumber Gambar : Nu Online)

Tata Cara Niat Melakukan Shalat

Sebagai gambaran bisa dicontohkan, bila seorang yang hendak melakukan shalat sebelum mengucapkan takbiratul ihram ia mengucapkan niat dengan mulutnya, namun saat takbiratul ihram hatinya tidak mengucapkan niat tersebut maka tidak sah niatnya dan karenanya tidak sah pula shalatya.

Berikutnya, orang yang hendak melakukan shalat sebelum mengucapkan takbiratul ihram ia diam saja, tidak mengucapkan niat dengan mulutnya, namun pada saat mengucapkan takbiratul ihram dibarengi hatinya mengucapkan niat maka sah niatnya.

Yang sunnah adalah bila seorang hendak melakukan shalat sebelum mengucapkan takbiratul ihram ia mengucapkan niat dengan mulutnya, lalu ketika mengucapkan takbiratul ihram hatinya membarengi dengan mengucapkan niat.

Ribath Nurul Hidayah

Dari gambaran-gambaran tersebut maka seandainya terjadi kesalahan pengucapan niat di mulut namun benar pengucapannya di dalam hati maka niat tersebut dianggap sah karena yang dipakai adalah niat yang ada di dalam hati. Sebagai contoh, orang yang hendak melakukan shalat maghrib sebelum takbiratul ihram mulutnya mengucapkan niat dengan menyebut shalat isya, sementara ketika takbiratul ihram hatinya berniat dengan menyebutkan shalat maghrib maka sah niat dan shalatnya. Namun bila yang terjadi sebaliknya maka tidak sah niat dan shalatnya.

Selanjutnya para ulama mengatur tata cara berniat shalat dengan melihat status hukum shalatnya. Sebagaimana yang dituturkan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najâ:

Ribath Nurul Hidayah

? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya: Niat shalat itu ada 3 (tiga) tingkatan; bila shalatnya fardlu maka wajib memuat tiga unsur menyengaja melakukan pekerjaan (qashdul fi’li), menentukan shalatnya (ta’yin), dan menyebutkan kefardluan (fardliyah). Bila shalatnya sunah yang tertentu waktunya seperti shalat rawatib atau shalat yang memiliki sebab maka niatnya wajib memenuhi unsur menyengaja melakukan pekerjaan dan menentukan shalatnya. Dan bila shalatnya sunah mutlak maka niatnya wajib memenuhi unsur menyengaja melakukan pekerjaan saja” (lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami [Jedah: Darul Minhaj, 2009], Hal. 33).

(Baca juga: Melafalkan Niat dalam Shalat)

Lebih lanjut apa yang disampaikan Syekh Salim di atas dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Niat shalat fardlu harus mencakup tiga unsur yakni qashdul fi’li, ta’yin dan fardliyah.

Yang dimaksud dengan qashdul fi’li adalah berniat melakukan shalat dimana dalam kalimat niat berupa kata “usholli” yang berarti saya berniat shalat. Adapun yang dimaksud ta’yin adalah menentukan nama shalatnya seperti maghrib, isya atau lainnya. Sedangkan yang dimaksud fardliyah adalah menyebutkan kata fardla pada saat berniat.

Dengan demikian maka kalimat niat untuk shalat fardlu—semisal shalat madhrib—adalah:

? ? ?

Ushallî fardlal maghribi

“Saya berniat shalat fardlu maghrib”

2. Niat shalat sunah yang telah ditentukan waktunya atau shalat sunah yang memiliki sebab dalam niatnya wajib memuat dua unsur yakni qashdul fi’li dan ta’yin.

Shalat yang telah ditentukan waktunya seperti shalat dluha, shalat tahajud, shalat tarawih dan lainnya. Sedangkan shalat yang memiliki sebab seperti shalat istisqa, shalat hajat, shalat gerhana dan lainnya.

Kalimat niat untuk shalat ini—semisal untuk shalat tahajud—adalah:

? ?

Ushallît tahajjuda

“Saya berniat shalat tahajud”

3. Niat shalat sunah mutlak cukup hanya dengan memenuhi unsur qashdul fi’li saja.

Yang disebut shalat sunah mutlak adalah shalat sunah yang tidak terikat oleh waktu dan sebab tertentu. Sebagai gambaran, bila sewaktu-waktu tanpa sebab tertentuseseorang ingin melakukan shalat sunah maka shalat yang dilakukannya itu adalah shalat sunah mutlak.

Kalimat niat untuk shalat ini cukup dengan kata:

?

Ushalî

“Saya berniat shalat”

Kalimat-kalimat niat tersebut di atas sudah mencukupi tanpa harus ada tambahan kata mustaqbilal qiblati, adâ’an, lillâhi ta’âlâ atau penyebutan jumlah bilangan rakaat seperti rak’ataini, arba’a raka’âtin atau tsalâtsa raka’âtin. Karena kata-kata tambahan tersebut berstatus hukum sunah. Bila yang bersangkutan menyebutkan bilangan rakaat namun salah tidak sesuai dengan bilangan yang semestinya maka menjadikan shalatnya tidak sah. Seperti mau melakukan shalat dhuhur tapi dalam niatnya menyebutkan tiga rakaat.

Hanya saja bila orang yang mau melakukan shalat secara berjamaah dan ia sebagai makmum maka pada niatnya harus ditambahi kata ma’mûman. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ribath Nurul Hidayah Cerita, Olahraga, Kyai Ribath Nurul Hidayah

Sabtu, 03 September 2011

KPK Dilemahkan, Tokoh-tokoh Agama Tuntut Ketegasan Jokowi

Jakarta, Ribath Nurul Hidayah. Munculnya revisi UU KPK dinilai sejumlah tokoh lintas agama sebagai upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Sebagai bentuk keberatan mereka, tokoh-tokoh lintas agama mengeluarkan empat seruan.

Empat poin tersebut, yakni pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyedikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, serta kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri.

Seruan ini disampaikan dalam acara "Jaringan Gusdurian dan Tokoh Lintas Agama untuk Memberikan Dukungan kepada Penguatan Pemberantasan Korupsi" di Rumah Pergerakan Griya Gusdur, Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta, Kamis (4/2).

KPK Dilemahkan, Tokoh-tokoh Agama Tuntut Ketegasan Jokowi (Sumber Gambar : Nu Online)
KPK Dilemahkan, Tokoh-tokoh Agama Tuntut Ketegasan Jokowi (Sumber Gambar : Nu Online)

KPK Dilemahkan, Tokoh-tokoh Agama Tuntut Ketegasan Jokowi

"Kita lihat urusan pemberantasan korupsi semakin hari semakin berat karena dari yang tampak tertangkap mulai dari kalangan pejabat, swasta bahkan di kalangan DPR dan pengadilan sehingga ini merupakan tugas yang sangat berat terutama pada KPK. Tetapi, kita melihat berkali-kali KPK ini dilemahkan," kata Ketua PBNU KH Imam Aziz dalam acara tersebut.

Karena itu, Imam menganjurkan dan mendorong seluruh pemimpin agama menyerukan agar menghentikan politisasi dan kriminalisasi terhadap KPK. Dia juga berharap KPK bekerja secara optimal agar pemberantasan korupsi bisa berjalan lancar.

Ribath Nurul Hidayah

Adapun seruan yang disampaikan tokoh-tokoh agama itu adalah sebagai berikut:

Pertama, mengingatkan kembali Presiden Republik Indonesia Jokowi untuk terus secara sungguh-sungguh memimpin pemberantasan korupsi sebagaimana dinyatakan dalam berbagai kesempatan dan janji-janji selama masa kampanye.

Kedua, meminta Presiden mengambil langkah tegas, tepat dan terukur mengatasi pelemahan dan kriminalisasi terhadap KPK.

Ribath Nurul Hidayah

Ketiga, mendorong semua pihak agar menghentikan pelemahan dan kriminalisasi terhadap pemberantas korupsi baik melalui revisi UU KPK maupun kriminalisasi mantan komisoner dan penyidik KPK yang saat ini masih berlangsung.

Keempat, menyerukan seluruh tokoh agama/keyakinan dan organisasi keagamaan untuk terus menyuarakan gerakan memberantas korupsi untuk mewujudkan masyarakat dan pemerintahan yang bersih.?

Selain Ketua PBNU KH Imam Aziz, hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Sekretaris Jenderal Conference on Religion and Peace (ICRP) Romo Johannes Hariyanto, Ben Rahal (Sikh), Wakil Sekjen PGI Pendeta Krise Gosal, perwakilan dari Hindu Nyoman Udayana Sangging dan perwakilan aliran kepercayaan Kapribadenan Suprih Suhartono. Selain itu, hadir juga mantan ibu negara Shinta Nuriyah Wahid dan intelektual muslim dan mantan Sekretaris Kabinet era Gusdur Djohan Effendi. (Zunus)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ribath Nurul Hidayah Warta Ribath Nurul Hidayah

Senin, 01 Agustus 2011

Rasa Syukur Seorang Narapidana

"Bagaimana kabarmu di penjara?" Tanya seorang sufi lewat sebuah surat kepada sahabatnya.

Sahabatnya menjadi tahanan sebuah kerajaan lantaran suatu kesalahan. Para sipir sekali waktu datang bersama seorang Majusi lalu merantainya secara bergandengan dengan teman sufi itu. Apesnya, si Majusi sedang didera penyakit mules. Sehingga, tiap kali si Majusi hendak buang hajat, sahabat sufi tersebut terpaksa menemani di sebelahnya. Selalu. Bau busuk yang menusuk hidung dan gerak serbaterbatas akibat rantai besi itu tentu sangat mengganggu.

Rasa Syukur Seorang Narapidana (Sumber Gambar : Nu Online)
Rasa Syukur Seorang Narapidana (Sumber Gambar : Nu Online)

Rasa Syukur Seorang Narapidana

Sang sufi paham dengan keadaan sahabatnya ini dan karenanya ingin memastikan bahwa kondisinya baik-baik saja.

"Aku bersyukur kepada Allah," balas surat si narapidana kepada sang sufi.

Ribath Nurul Hidayah

"Sampai kapan kau bersyukur? Memangnya ada yang lebih buruk dari keadaanmu sekarang?"

"Seandainya ikat pinggang si Majusi digandengkan dengan perutku tentu keadaannya akan lebih parah. Saudaraku, sebetulnya aku berhak mendapatkan hukuman lebih dari ini."

Ribath Nurul Hidayah

Lanjut si narapidana, "Jika memang Tuhan mengampuniku melalui takdir semacam ini, bukankah syukur wajib kupanjatkan?"

Ia lalu menjelaskan tentang rasa takut terhadap pedihnya sanksi di neraka seandainya dirinya tak memperoleh ampunan. Demikian kisah yang tercatat dalam kitab an-Nawâdir karya Syekh Syihabuddin Ahmad ibn Salamah al-Qulyubi.

Ada cara pandang unik yang dimiliki si narapidana. Ia menilai hukuman yang diterimanya saat itu selayak karunia kebaikan. Sebuah pola pikir yang hanya bisa diraih bila seseorang mempunyai pengertian lebih luas tentang anugerah dan musibah. Anugerah tak mesti sebuah kenikmatan, dan tak semua kesengsaraan bisa disebut musibah.

Orang dengan kacamata masa depan akan berpikir tentang pendidikan jiwanya dalam menyesali kesalahan, melapangkan hati menanggung risiko, dan membenahi diri, hingga tentang nasib kehidupan akhirat di masa mendatang. Dengan demikian, mengeluhkan atau menghindari tanggung jawab hukum, terlebih dengan membuat kesalahan baru (misalnya dengan menyuap penegak hukum), adalah sebuah kepicikan. (Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ribath Nurul Hidayah Cerita Ribath Nurul Hidayah

Sabtu, 25 Juni 2011

Warga NU Karas Ikuti Pelatihan Sholat Sempurna

Magetan Ribath Nurul Hidayah. Warga Nahdlatul Ulama kecamatan Karas, Magetan mengikuti pelatihan sholat sempurna di masjid Al-Khoirot desa Temenggungan, Kamis (15/5). Pelatihan ini menghadirkan pengurus Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama sebagai fasilitator.

Para peserta dilatih untuk meresapi dan menghayati ayat juga semua dzikir yang dibaca di dalam sholat. Dengan demikian, ibadah lebih bermakna dari sekadar upaya formalitas menggugurkan kewajiban semata.

Warga NU Karas Ikuti Pelatihan Sholat Sempurna (Sumber Gambar : Nu Online)
Warga NU Karas Ikuti Pelatihan Sholat Sempurna (Sumber Gambar : Nu Online)

Warga NU Karas Ikuti Pelatihan Sholat Sempurna

Sekertaris IPNU Magetan yang mengikuti pelatihan, Thoha mengatakan, pelatihan sholat sempurna ini merupakan perbaikan tentang tata cara sholat sesuai bimbingan ilmu.

Ribath Nurul Hidayah

Hasil pelatihan ini diharapkan agar ibadah sholat yang dikerjakan peserta lebih benar dan mantap di samping kenikmatan saat sholat dilaksanakan.

Ribath Nurul Hidayah

“Banyak ilmu yang diperoleh dari pelatihan ini. Peserta mengetahui ilmu yang berkaitan dengan sholat juga mempraktikkan secara langsung gerakan-gerakan sholat sebagaimana ilmu yang disampikan,” imbuh Thoha.

Pelatihan ini mengisyaratkan siapa saja untuk lebih hati-hati dalam memenuhi syarat, rukun, sunnah, gerakan, dan bacaan sholat sesuai dengan ilmu ulama. Kecuali itu, sholat merupakan ibadah agung yang harus dilakukan dengan tenang, penuh konsentrasi. (Ahmad Rosyidi/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ribath Nurul Hidayah PonPes, Nahdlatul, Lomba Ribath Nurul Hidayah

Rabu, 08 Juni 2011

Tiga Ulama yang Memprediksi Kemerdekaan Indonesia

Ulama Indonesia, jauh sebelum 17 Agustus 1945 sudah memprediksikan negeri ini akan mengalami gangguan dan akhirnya mampu meraih kemerdekaan. Gangguan terhadap harkat dan martabat bangsa ini, tak lain untuk menguji semangat persatuan dan kesatuan. Tanpa adanya lawan yang merampas marwah bangsa Indonesia, maka persatuan sangat sulit diciptakan.?

Namun dengan hadirnya penjajah, maka seluruh warga bangsa merasa memiliki dan meminta kembali hak pribumi. Oleh para ulama, masyarakat yang beragama Islam diajak melakukan serangkaian mujahadah, istighatsah, tirakat dan doa bersama agar Indonesia selamat dari penjajahan dan bisa merdeka.

Dari kisah para ulama terdahulu, ada banyak cerita menarik tentang penjajahan dan kemerdekaan bangsa Indonesia. Salah satunya adalah tiga orang ulama yang sudah memberikan isyarat tentang kondisi Indonesai jauh-jauh hari sebelum diserang Belanda, Jepang dan merdeka. Kisah ini dijelaskan oleh Zainul Milal Bizawie dalam bukunya “Masterpice Islam Nusantara: Sanad dan Jejaring Ulama Santri 1830-1945”.

Tiga Ulama yang Memprediksi Kemerdekaan Indonesia (Sumber Gambar : Nu Online)
Tiga Ulama yang Memprediksi Kemerdekaan Indonesia (Sumber Gambar : Nu Online)

Tiga Ulama yang Memprediksi Kemerdekaan Indonesia

Pertama, KH Abdus Syakur Senori Tuban (wafat 1359 H/1940 M). Kyai Syakur dikenal sebagai teman akrab KH Hasyim Asy’ari yang memiliki ilmu kasyf. Dengan ilmu yang dimilikinya, Mbah Syakur membuat sya’ir tentang kedatangan tentara Jepang dan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 M/1365 H. Padahal lima tahun sebelum merdeka, Mbah Syakur sudah wafat. Syair karya Mbah Syakur adalah:

? ? ? ? * ? ? ?

? ? * ? ?

Ribath Nurul Hidayah

? ? ? ? * ? ? ? ?

? ? ? * ? ? ?

? ? ? ? * ? ? ? ?

? ? ? * ? ? ? ?

Ribath Nurul Hidayah

Tarikhkanlah bahwa Jepang akan menjinakkan Nusantara pada tahun ? ghisy-syisa





(Jika dihitung dengan hisabul jummmal adalah 1361 H/1942 M)





Ia sebagai kolonial yang menyengsarakan bangsa Indonesia





Silih berganti, peperangan, adu senjata dan perihnya mengarungi samudera.





Ketika bulan Rajab (1365 H/Juni 1945) telah terjadi keajaiban, kemudian semakin lumpuh pada bulan Sya’ban (Juli 1945).





Kemudian pada bulan Ramadan (17 Agustus 1945) datanglah masa gembira ria (proklamasi) bagi bangsa Indonesia.





Dan pada bulan Syawwal (September 1945), penderitaan Nusantara semakin membaik. ? Posisi Indonesia semakin tenang dengan kemerdekaannya pada bulan Dzul Qa’dah (Oktober 1945)





Di bulan inilah Allah menampilkan sosok pemimpin yang dapat mengayomi masyarakatnya (Soekarno), seorang pemimpin sejati yang tidak ada duanya.

Kedua, Syaikh Ibrahim bin Husain Buengcala Kuta Baro Aceh. Pada tahun 1288 H/1871 M, Syaikh Ibrahim menyatakan: “Negeri di bawah angi (Nusantara) istimewanya akan lepas daripada tangan Holanda (Belanda), sesudah China bangsa lukid (mata sipit, maksudnya bangsa Jepang). Maka Insya Allah ta’ala pada tahun 1365 H (1945 M) lahir satu keajaan yang adil dan bijaksana dinamakan al-Jumhuriyah al-Indunisiyah yang sah”. Kalimat ini dinyatakan 71 tahun sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Tentunya Syaikh Ibrahim memberikan isyarat kepada masyarakat Aceh agar menghormati proses perjuangan bangsa hingga meraih kemerdekaan dengan sempurna.

Dan ketiga, KH Chasbullah Sa’id Jombang (ayahanda KH Abdul Wahab Chasbullah). Setelah melakukan tirakat dan riyadlah yang cukup panjang, Mbah Chasbullah meninggalkan tulisan pendek yang ditutupi dengan kain satir di menara Masjid Pondok Induk (Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang).?

Menjelang wafatnya, Mbah Chasbullan memberikan pesan pada salah seorang santrinya: “Lek misale aku mati, omongno nang Wahab kongkon buka tulisan nak menara tahun 1948; kalau misalnya aku sudah meninggal, katakan pada Wahab untuk membuka tulisan di menara tahun 1948”. Setelah menyampaikan pesan itu, beberapa bulan Mbah Chasbullah wafat.?

Maka sesuai dengan pesan Abahnya, KH Abdul Wahab Chasbullah membuka isi pesan itu pada 1948. Proses membuka isi pesan itu diiringi dengan pembacaan shalawat burdah yang diikuti juga oleh segenap santrinya. Ternyata isi pesan Mbah Chasbullah sangat singkat, yakni tulisan: ? ? ? (hurrun tammun, artinya kemerdekaan yang sempurna). Dan ternyata tahun 1948, kemerdekaan Indonesia sudah diakui oleh dunia dan agresi militer Belanda juga sudah sukses dipukul mundur.

Usaha riyadlah dan tirakat dalam mendukung kemerdekaan sejati itu selalu dilakukan oleh Mbah Chasbullah dengan menyuruh santrinya i’tikaf dan membaca amalan shalwat burdah selama sehari penuh. Sedangkan Mbah Chasbullah memilih berdoa dan riyadlah di rumahnya dengan khusyu’ penuh harapan.

Tiga sosok ulama yang memiliki ilmu kasyaf ini patut untuk dijadikan ‘ibrah bahwa para Kyai sangat peduli dalam proses perjuangan bangsa Indonesia. Karena ilmu yang dimiliki oleh Kyai lebih banyak agama, maka proses keagamaan itu yang menjadi dominan dilakukan. Semangat dalam membaca tanda alam dan isyarat dari Allah itulah yang selalu diasah. Sehingga wajar bila para Kyai sudah memberikan prediksi tentang kondisi bangsa ini jauh hari sebelum kemerdekaan.

Sebagai anak bangsa yang sudah menerima kemerdekaan, tentunya patut menghargai usaha para pendahulu yang telah berjuang untuk bangsa ini. Kemerdekaan dan kebahagiaan hidup dalam suasana Indonesia semacam ini membuat hidup tenang dan bebas beraktivitas apapun. Maka sudah sewajarnya kemerdekaan ini diisi dengan hal positif dari memperkuat persatuan bangsa, memperluas wawasan nusantara, menambah ilmu pengetahuan dan menjaga tumpah darah dengan segenap cinta bangsa.***

M. Rikza Chamami, Sekretaris Lakpesdam NU Kota Semarang & Dosen UIN Walisongo Semarang.

Dari Nu Online: nu.or.id

Ribath Nurul Hidayah Khutbah, Pondok Pesantren, Jadwal Kajian Ribath Nurul Hidayah

Minggu, 13 Februari 2011

Gus Dur, Keadilan Gender, dan Buruh Migran

Ketika menyebut nama KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang tercipta di benak saya adalah cendekiawan Muslim sangat arif, bijaksana, humoris, dan juga toleran. Siapa tak kenal dia? Mantan Presiden Indonesia keempat ini begitu dikagumi, sekaligus dihujat karena berbagai pemikiran menuai pro dan kontra di masyarakat.

“Perjumpaan” saya dengan Gus Dur pun terbilang sangat singkat, yaitu sejak tahun 2009, ketika saya menimba ilmu politik di kampus Universitas Indonesia. Meski belum berkesempatan untuk berdialog langsung dengan beliau hingga akhir hayatnya, namun pemikiran-pemikiran-nya tentang perlindungan buruh migran Indonesia, yang menjadi konsentrasi saya dalam ranah ilmu politik, amat saya kagumi.

Gus Dur, Keadilan Gender, dan Buruh Migran (Sumber Gambar : Nu Online)
Gus Dur, Keadilan Gender, dan Buruh Migran (Sumber Gambar : Nu Online)

Gus Dur, Keadilan Gender, dan Buruh Migran

Gender dan Politik

Ribath Nurul Hidayah

Berbicara tentang gender, maka berbicara pula tentang keadilan. Karenanya, seringkali kita mendengar kata “adil gender”. Gender, sebagaimana yang disebutkan oleh Judith Squires dalam bukunya Gender in Political Theory, mengurai bahwa ketika kita menyebut gender, maka identik dengan suatu bentuk secara kultur/budaya yang mendefinisikan sebuah karakteristik yang dikonstruksi secara sosial, kemudian dialamatkan pada salah satu pihak, dan dalam hal ini adalah perempuan.

Ribath Nurul Hidayah

Akhirnya, kita akan mendengar penamaan feminine dan maskulin. Feminine merujuk pada perempuan, bahwa perempuan itu lembut, lemah, berkutat pada ranah domestik, sensitif dan sebagainya. Sedangkan maskulin merujuk pada laki-laki, bahwa mereka tangguh, kuat, berkutat pada ranah publik, dan tidak sensitif. Pada akhirnya, secara umum kita akan mengenal kata gender sebagai pembedaan peran, fungsi, tanggung jawab dan hal lainnya antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat yang dikonstruksi secara sosial, budaya atau penafsiran nilai agama yang salah.

Kehadiran konstruksi sosial, budaya dan bahkan penafsiran nilai agama yang salah  tersebut, menyebabkan kurangnya kehadiran perempuan dalam konteks pembangunan sosial. Ini pula yang disadari oleh Gus Dur, dengan berpikir bagaimana Negara menempatkan perempuan dalam pembangunan. Meminjam tulisan yang diurai dalam sebuah artikel di situs Fahmina pada bahasan “Gus Dur Sang Presiden Feminis”, bahwa Gus Dur kemudian mengubah Menteri Urusan Peranan Wanita, menjadi Menteri Urusan Pemberdayaan Perempuan.

Bagi saya, sikap Gus Dur tersebut merefleksikan pemikiran dan keberpihakannya terhadap kondisi perempuan Indonesia, yang terkena budaya patriarkhi dan menempatkan perempuan sebagai warga Negara kelas kedua/second sex. Pemikiran beliau tentang adil gender, juga diaplikasikan pada sejumlah produk kebijakan ketika Gus Dur menjabat sebagai Presiden Indonesia periode 1999-2001. Ia memperkenalkan kata gender dalam GBHN 1999-2004, dijabarkan dalam UU No.25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004. UU  tersebut juga sebagai salah satu upaya merespon Konferensi Beijing.

Tidak hanya itu, pada tahun 2000, Gus Dur juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PuG/Gender Mainstreaming). Dimana Inpres tersebut menjadi cikal bakal masuknya nafas kesetaraan dan keadilan gender dalam tiap kebijakan dan program pembangunan nasional yang ada di Indonesia. Pada masa beliau menjabat, program KB juga tidak hanya diarahkan kepada perempuan, tetapi mulai diarahkan juga pada laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah “mitra sejajar”, dapat saling bermusyawarah dan tidak mensubordinat antara satu dengan lainnya.

Membela Buruh Migran Indonesia

Pemikiran dan gagasan Gus Dur terhadap konsep adil gender, rupanya beliau terapkan juga dalam bidang migrasi ketenagakerjaan. Menyadari bahwa banyak sekali warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri demi mencari penghidupan yang layak, menjadikan Gus Dur sangat memahami perlindungan yang wajib di dapatkan oleh TKI/TKW Indonesia.

Ketika beliau menjabat, arus migrasi meningkat tajam, khususnya jumlah buruh migran perempuan Indonesia. Berdasarkan data Kemnakertrans RI 2011, saat itu terdapat 302.791 buruh perempuan dan 124.828 buruh laki-laki (1999), 297.273 buruh perempuan dan 137.949 buruh laki-laki (2000) dan 239.942 buruh perempuan dan 55.206 buruh laki-laki (2001).

Hal ini sungguh menghadirkan dilema, karena pada satu sisi membuat perempuan mampu meningkatkan taraf hidupnya, namun di sisi lain kekerasan terjadi pada buruh migran perempuan yang mayoritas bekerja di sektor domestik. Tentu kita masih ingat kasus kekerasan terhadap Nirmala Bonat (2004), Ceriyati (2007), Winfaidah, Siti Hajar (2009), Sumiati, Ruyati dan Wilfrida Soik, di mana mereka bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Negara tujuan pengiriman terbesar, yaitu Malaysia dan Arab Saudi.

Menghadapi kekerasan yang banyak terjadi, maka Gus Dur saat itu mengupayakan langkah soft diplomacy dan berbicara dengan Raja Arab Saudi untuk sama-sama berkomitmen melindungi dan juga memberikan ampunan pada buruh migran Indonesia yang terkena ancaman hukuman mati.

Tidak hanya itu, tercatat bahwa selama periode kepemimpinannya, ia mempertegas komitmen Kementerian Luar Negeri untuk memberi perlindungan yang optimal, dengan dikeluarkannya Keppres No.109 tahun 2001, yang melahirkan terbentuknya Direktorat baru di Kemlu, yaitu Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI).

Hingga kini, Direktorat ini menjadi satu-satunya Direktorat yang mempunyai peranan penting dalam tubuh Kemlu, guna mengupayakan perlindungan terhadap TKI/TKW, selain KBRI di Negara setempat. Juga, menjadi Direktorat yang menjalin kerjasama dengan sejumlah LSM yang memperjuangkan perlindungan buruh migran Indonesia, seperti Migrant CARE.

Bahkan, atas segala dedikasinya dalam memperjuangkan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia, LSM Migrant CARE pun “memanggil” beliau sebagai Presiden Buruh Migran Indonesia. LSM ini mencatat bahwa pada tahun 1999, Gus Dur melakukan diplomasi untuk menyelamatkan Zaenab dari hukuman mati. Tahun 2005, Gus Dur menampung 81 orang buruh migran Indonesia (BMI/TKI) di asrama Pesantren Ciganjur dan melakukan upaya penyelesaian kasus buruh migran ilegal tersebut dengan mendatangi Perdana Mentri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak.

“Perjumpaan” saya yang singkat tersebut dengan Gus Dur, membuat saya memahami betapa pemikiran Gus Dur melangkah jauh ke depan. Ia berpikir di luar kebiasaan, di saat tidak banyak orang terpikir untuk melakukan langkah-langkah yang bisa ditempuh, khususnya dalam hal kepemimpinan.

Sungguh, saya sangat mengagumi pemikiran beliau tentang keberadaan dan partisipasi perempuan, yang sejatinya harus menjadi mitra sejajar bagi laki-laki dalam dunia publik, bukan sekedar “pelengkap”.

Ada tiga hal konkret yang beliau lakukan dalam kaitan memberikan perlindungan dalam bidang ketenagakerjaan. Pertama, mendirikan SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia), serikat independen era ORBA, sebagai langkahnya dalam pembelaan terhadap aktifis buruh. Kedua, beliau mencabut UU No.25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang eksploitatif, anti serikat dan tidak ada proteksi terhadap tenaga kerja Indonesia. Ketiga, Gus Dur juga membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.150 Tahun 2000 tentang pesangon untuk antisipasi dampak pemberhentian kerja pada buruh.

Ketiganya adalah bukti keberpihakan beliau pada perlindungan bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Bukti, bahwa semua warga Negara Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa tindakan diskriminatif. Semoga kita semua dapat mencontoh dan meneruskan perjuangan Gus Dur dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Lahu Al-Fatihah.

ANA SABHANA AZMY, Ketua IV Bidang Hubungan Luar Negeri Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama periode 2012-2015.

Dari Nu Online: nu.or.id

Ribath Nurul Hidayah Olahraga, Warta, PonPes Ribath Nurul Hidayah