Senin, 26 Oktober 2015

Saat Kiai Wahab Inginkan Laskar Hizbullah Seperti Pemuda Ashabul Kahfi

Pendudukan Jepang atas Indonesia tergoyang ketika mereka kalah perang dengan tentara sekutu (Inggris-Belanda). Seketika itu pula mereka berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan kekuatan perangnya dengan melatih para pemuda Indonesia secara militer guna berperang melawan sekutu. Para pemuda dimaksud tidak lain adalah para santri.

Karena sudah mempunyai kesepakatan diplomatik dengan KH Muhammad Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Jawatan Agama (Shumubu) yang diwakilkan kepada anaknya KH Abdul Wahid Hasyim, Nippon menyampaikan gagasannya itu kepada Kiai Hasyim.

Saat Kiai Wahab Inginkan Laskar Hizbullah Seperti Pemuda Ashabul Kahfi (Sumber Gambar : Nu Online)
Saat Kiai Wahab Inginkan Laskar Hizbullah Seperti Pemuda Ashabul Kahfi (Sumber Gambar : Nu Online)

Saat Kiai Wahab Inginkan Laskar Hizbullah Seperti Pemuda Ashabul Kahfi

Setelah melalui berbagai pertimbangan, Kiai Hasyim menyetujui langkah Jepang tersebut dengan syarat para pemuda yang dilatih militer itu berdiri sendiri tidak masuk dalam barisan Jepang. Itulah awal terbentuknya laskar yang diberi nama oleh Kiai Hasyim sebagai Laskar Hizbullah.

Laskar Hizbullah ini dibentuk pada November 1943 beberapa minggu setelah pembentukan tentara PETA (Pembela Tanah Air). Meski kedua badan kelaskaran itu berdiri sendiri, tetapi secara teknik militer berada di satu tangan seorang perwira intelijen Nippon, Kapten Yanagawa.

Sebagai seorang kiai, Hadratussyekh Hasyim Asy’ari cukup mumpuni dalam strategi perang. Di saat sejumlah orang memandang bahwa keputusan Kiai Hasyim merupakan simbol ketundukan kepada Jepang karena menyetujui para santri dilatih militer oleh Jepang. Namun di balik semua itu, guru para kiai di tanah Jawa ini ingin mempersiapkan para pemuda secara militer melawan agresi penjajah ke depannya.

Ribath Nurul Hidayah

Betul saja apa yang ada di dalam pikiran Kiai Hasyim, Jepang menyerah kepada sekutu. Namun Indonesia menghadapi agresi Belanda II. Di saat itulah para pemuda Indonesia melalui Laskar Hizbullah, dan lain-lain sudah siap menghadapi perang dengan tentara sekutu dengan bekal gemblengan ‘gratis’ oleh tentara Jepang.

Saat itu, Angkatan pertama latihan Hizbullah di daerah Cibarusa, dekat Cibinong, Bogor awal tahun 1944 diikuti oleh 150 pemuda. Mereka datang dari Karesidenan di seluruh Jawa dan Madura yang masing-masing mengirim 5 orang pemuda. 

Ribath Nurul Hidayah

Pusat latihan Hizbullah di Cibarusa itu dikeola oleh Markas Tertinggi Hizbullah yang dipimpin oleh Zainul Arifin. Sebagai sebuah strategi perang, latihan ini perlu dilakukan oleh sebanyak-banyaknya pemuda. Namun, disayangkan latihan Hizbullah ini diselenggarakan secara minim sekali.

Kondisi ini menjadi perhatian serius KH Wahid Hasyim sebagai penanggung jawab politik dalam Laskar Hizbullah. “Kita dikejar waktu. Nippon sebenarnya mencurigai tujuan Hizbullah. Yang menyetujui Hizbullah kan Cuma kita,” ucap Kiai Wahid mengemukakan kegelisahannya.

Tetapi, ayah dari KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini tidak mau ketinggalan kereta. Walau bagaimana pun, perjuangan kemerdekaan harus dipersiapkan, baik kekuatan militernya, di samping kekuatan politiknya. Kekuatan politik yang dimaksud ialah politik kenegaraan yang berkepentingan memerdekakan Indonesia dari kungkungan penjajah. Langkah ini membutuhkan ongkos yang tidak sedikit.

Kegundahan Kiai Wahid tersebut mendapat siraman petunjuk dari KH Abdul Wahab Chasbullah. Kiai Wahab menilai, para kiai dan pemimpin laskar jangan hanya melihat dari ukuran lahir. Karena menurutnya, belum tentu jika disediakan biaya besar akan berdampak pada hasil yang maksimal. 

“Bia menderita asal penggemblengan jiwanya hebat seperti pemuda-pemuda Ashabul Kahfi, hasil akhir yang maksimal bisa tercapai juga,” tutur Kiai Wahab memberi masukan.

Bicara tentang Ashabul Kahfi, sebenarnya berapakah jumlah pemuda-pemuda itu persisnya?” tanya KH Mukhtar, salah satu anggota di bawah kepemimpinan Zainul Arifin.

“Al-Qur’an sendiri dengan tegas mengatakan, yang tahu jumlah persisnya hanyalah Allah. Kita tidak usah berselisih mengenai berapa sebenarnya jumlah pemuda-pemuda Ashabul Kahfi itu,” jawab Kiai Wahab.

“Dalam Al-Qur’an Cuma disebut bertiga. Adapun yang keempatnya adalah anjing mereka. Roobi’uhum kalbuhum,” Kiai Wahab melanjutkan.

“Tapi ada yang mengatakan mereka berlima yang keenamnya adalah anjing, saadisuhum kalbuhum,” sela KH Farid Ma’ruf, anggota lainnya.

“Ada lagi yang mengatakan Ashabul Kahfi itu tujuh orang, yang kedelapan adalah anjing mereka. Wa tsaaminuhum kalbuhum,” kali ini Kiai Wahid Hasyim menimpali.

Di tengah diskusi mereka perihal jumlah pemuda Ashabul Kahfi, tetiba masuklah seorang Nippon berseragam Sersan Mayor, Sidokan, pelatih Hizbullah. Kedatangannya sekonyong-konyong tanpa diperkiarakan sebelumnya. Tentu saja menjadi sebuah kejutan tersendiri bagi para kiai.

Namun, Kiai Wahab bereaksi secara cepat dengan datangnya tentara Nippon tersebut. Dengan nyaringnya ia mengatakan: “Wa taasi’uhum...qirduhum” (yang kesembilan adalah...monyet mereka). Seketika meledaklah gelak tawa serentak. Orang Nippon tersebut juga ikut ngakak meskipun dia sama sekali tidak tahu apa yang dimaksud Kiai Wahab kepadanya.

Obrolan tersebut menunjukkan bahwa meskipun dalam kondisi genting memimpin dan mempersiapkan strategi dalam mengusir penjajah, para kiai tidak lepas dari karakteristik asalanya yaitu pesantren. Dengan mudahnya mereka mengubah suasana yang membutuhkan pemikiran serius menjadi kondisi yang riang gembira. (Fathoni Ahmad)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ribath Nurul Hidayah AlaNu Ribath Nurul Hidayah

Minggu, 04 Oktober 2015

Hukum Sembahyang di Masjid yang Ada Makamnya

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi Ribath Nurul Hidayah yang saya hormati, kami ingin menanyakan sembahyang di masjid-masjid yang terdapat makam di balik tembok atau di dalamnya. Bahkan ada juga makam para wali di pelataran masjid. Bagaimana hukumnya? Soalnya ada yang bilang sembahyang itu harus di masjid yang benar-benar bebas dari makam di pekarangannya. Mohon keterangan lebih jelasnya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Karta/Bogor)

Hukum Sembahyang di Masjid yang Ada Makamnya (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Sembahyang di Masjid yang Ada Makamnya (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Sembahyang di Masjid yang Ada Makamnya

Jawaban

Assalamu ’alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sejauh pengamatan kami, tidak ada larangan perihal pemakaman jenazah di pekarangan masjid. Karenanya umat Islam ketika memperluas masjid nabawi tidak bersusah payah memindahkan makam Rasulullah SAW. Dan mereka juga kemudian memakamkan dua sahabatnya, Abu Bakar As-Shiddiq RA dan Umar RA di dekat makam Rasulullah SAW. Dengan demikian makam ketiganya berada bukan lagi di pekarangan masjid, tetapi di dalam masjid.

Ribath Nurul Hidayah

Adapun kesahihan ibadah sembahyang di masjid yang terdapat makam di pekarangan atau di dalamnya tidak bergantung pada keberadaan makam itu sendiri. Kesahihan sembahyang di sana bisa dilihat dari seberapa jauh kelengkapan syarat dan rukun sembahyang itu sendiri.

Ribath Nurul Hidayah

Ada baiknya kita melihat pandangan Syekh Muhammad Ibarahim Al-Hafnawi yang bermadzhab Hanafi sebagai berikut.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “Sembahyang di masjid yang di dalamnya terdapat makam para wali yang saleh adalah ibadah shalat yang sah sejauh syarat dan rukun yang ditetapkan menurut syara‘ terpenuhi. Karena, sembahyang itu ditujukan kepada Allah, bukan ahli kubur. Sehingga sampai kapan pun tidak mungkin berpendapat batal atau haramnya sembahyang di masjid yang ada makamnya. Kalau ada pendapat yang membatalkan dan mengharamkan sembahyang itu, niscaya batal dan haram pula sembahyang umat Islam di Masjid Nabawi di mana di dalamnya terdapat makam Rasulullah SAW dan dua sahabatnya, Sayyidina Abu Bakar RA dan Sayyidina Umar RA,” (Lihat M Ibarahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar‘iyyah Mu‘ashirah, Kairo, Darul Hadits, cetakan ketiga, 2012 M/ 1433 H, halaman 160-161).

Dari penjelasan di atas, kita memahami betapa niat menempati posisi sangat penting di sini. Niat yang memuat kebulatan hati dan pemusatan pikiran dalam ibadah ditujukan kepada Allah SWT semata, bukan pada ahli kubur (meskipun ia seorang nabi, wali, dan orang saleh lainnya) yang terletak di pekarangan masjid.

Dari keterangan di atas juga, kita dapat menyimpulkan bahwa sembahyang itu di mana pun tempatnya tetap sah dengan catatan syarat dan rukunnya dipenuhi sesuai aturan syara’ (agama Islam) seperti lazimnya disebutkan dengan rinci di dalam kitab-kitab fikih.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ribath Nurul Hidayah IMNU, Berita Ribath Nurul Hidayah