Hal tersebut dikatakanya saat menanggapi pertanyaan dari salah seorang Mahasantri Mahad Aly Tebuireng Jombang saat acara Halaqah Kunjungan Studi Banding ke Mahad Aly Attarmasi Pondok Tremas Pacitan, Sabtu (31/10) lalu.?
| Ada atau Tidaknya Regulasi, Mahad Aly Harus Tetap Berkembang (Sumber Gambar : Nu Online) |
Ada atau Tidaknya Regulasi, Mahad Aly Harus Tetap Berkembang
Terkait belum disahkanya PMA tentang satuan pendidikan Mahad Aly, Kiai Luqman memberi pesan bahwa sebenarnya undang-undang atau regulasi merupakan sebuah perantara dalam proses pendidikan. Artinya, Mahad Aly tanpa regulasi pun sebenarnya mampu berjalan baik dalam mencetak kader yang siap berkontribusi untuk pembangunan umat.Ribath Nurul Hidayah
Namun demikian, para pengasuh pesantren yang mengelola Mahad Aly sepakat sebagai lembaga pendidikan yang berbasis kitab kuning perlu segera diberikan regulasi yang jelas. "Kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, regulasi terus kita perjuangkan. Karena ini merupakan hak kita," jelas Katib Syuriah PBNU itu.Ribath Nurul Hidayah
PMA yang diperjuangkan oleh pengelola Mahad Aly nantinya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang juga mendapatkan afirmasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.?Menanggapi seperti apa idealnya Mahad Aly yang dikembangkan dipesantren, Kiai Luqman memaparkan bahwa Mahad Aly harus mempunyai spesialis khusus pada bidang kajian tertentu, seperti kajian Fiqh dan Ushul Fiqh, Ilmu Falak dan Hadits. Ma’had Aly harus berbeda dengan perguruan tinggi lainnya, semacam UIN, IAIN, Sekolah Tinggi Agama. "Mahad Aly Is Mahad Aly," ujarnya.
Kunjungan Studi banding yang diikuti oleh seratusan Mahasantri Mahad Aly Tebuireng ke Mahad Aly Attarmasi Pondok Tremas Pacitan merupakan kunjungan balasan dari kunjungan ke Tebuireng yang dilakukan oleh Mahasantri Pondok Tremas beberapa tahun lalu. Turut mendampingi dalam kunjungan kali ini, KH Nur Hanan, Mudir Mahad Aly Tebuireng.?
Mahad Aly Attarmasi dan Mahad Aly Tebuireng sama-sama mengembangkan Kajian Fiqh dan Ushul Fiqh. Kedua lembaga ini pun telah mewisuda mahasantrinya dengan gelar Syahadah Alimiyah atau SA. (Zaenal Faizin/Fathoni)
Dari Nu Online: nu.or.id
Ribath Nurul Hidayah IMNU, Habib, Sejarah Ribath Nurul Hidayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar