Menteri Sosial Ri Khofifah Indar Parawansa mengatakan, syarat untuk bisa mengadopsi anak diantaranya pasangan harus sudah berstatus menikah minimal 5 tahun dan usia pernikahan maksimal 45 tahun. Selain itu pasangan harus melengkapi berkas tertulis dari dokter ahli bahwa pasangan sudah tidak memungkinkan memiliki anak kandung.
| Mensos Lepas 14 Anak kepada Orang Tua Angkat Masing-masing (Sumber Gambar : Nu Online) |
Mensos Lepas 14 Anak kepada Orang Tua Angkat Masing-masing
"Balita yang sudah mendapatkan orang tua angkat usianya bervariasi, ? mulai dari usia paling kecil empat bulan hingga balita usia 3 tahun, namun rata–rata balita yang dilepas usianya di bawah 1 tahun. Latar belakang keluarga yang mengadopsi juga beragam, mulai dari pasangan PNS, Polri, dari keluarga dokter, bidan dan wiraswasta," kata Ketum Muslimat itu.Terkait dengan ijin adopsi anak, prosedur administrasinya harus mengurus di kantor Dinas Sosial tingkat propinsi, sedangkan untuk warga Negara asing apabila ingin mengadopsi anak prosedur yang dilewati harus mendapatkan ijin dari kementerian sosial RI, diantaranya syaratnya harus mendapatkan ijin dari Negara asal pemohon.
Ribath Nurul Hidayah
Prosedur ijin untuk mengadopsi anak angkat menjadi perhatian pemerintah karena untuk menjaga jangan sampai terjadi kembali persoalan-persoalan sosial muncul, seperti halnya kekerasan pada anak.Sugeng Hari, salah satu orang tua asuh, mengaku akan merawat anak yang diadopsi dengan sebaik mungkin. Karena anak-anak itu juga anugrah dari Tuhan. "Kami akan merawat anak ini dengan sebaik-baiknya. Karena anak ini juga anugrah Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syafuddin, berpesan kepada para orang tua angkat, supaya ikhlas dan sabar dalam merawat anak. Dan yang paling penting, kata Wabup, adalah memberikan kasih sayang penuh hingga anak tersebut tumbuh dewasa.
Pria yang akrab disapa Cak Nur menjelaskan, sebelum memutuskan untuk mengadopsi anak, tentu orang tua angkat sudah melakukan persiapan–persiapan seperti kondisi ekonomi serta kesiapan mental dalam mengasuh anak. (Moh Kholidun/Fathoni)
Dari Nu Online: nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar