Sanksi itu didasarkan pada keputusan yang disepakati oleh peserta rapat pengurus harian Syuriyah dan Tanfidziyah di Gedung PBNU, Jakarta, pada Senin 9 Maret 2015. Hilangnya hak sebagai peserta, mereka otomatis kehilangan hak suara.
| Konferensi Lewat 30 April, PWNU dan PCNU Hilang Hak di Muktamar (Sumber Gambar : Nu Online) |
Konferensi Lewat 30 April, PWNU dan PCNU Hilang Hak di Muktamar
“Sampai sekarang belum ada perubahan terkait keputusan rapat itu,” kata Ketua Panitia Muktamar Ke-33 NU H Imam Aziz kepada Ribath Nurul Hidayah di Jakarta, Rabu (20/5) malam.Ribath Nurul Hidayah
Setelah rapat pada 9 Maret waktu itu, kita mendata PWNU dan PCNU yang sudah jatuh tempo untuk mengadakan konferensi. Kita aktif menelpon para pengurus NU yang belum konferensi.“Kita dorong mereka untuk segera menggelar konferensi. Setelah itu, banyak dari mereka mengadakan konferwil dan konfercab,” kata Ketua PBNU yang menerima anugerah perdamaian dari Yayasan Perdamaian Jeju, Korea pada akhir April lalu.
Ribath Nurul Hidayah
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan berdirinya cabang NU tanpa kehadiran MWCNU. “Ini memang harus dibenahi betul,” kata Imam Aziz.Menurut Imam Aziz, setiap kabupaten tidak harus selalu ada PCNU kalau tidak ada warga dan pengurusnya di tingkat kecamatan dan ranting. Keputusan ini merupakan bagian dari pembenahan organisasi yang dilakukan PBNU.
“Tujuan pembatasan konferensi 30 April itu antara lain memberikan waktu bagi PBNU untuk mengurus SK mereka yang sudah melakukan konferwil dan konfercab,” Ketua Sekretariat Muktamar Ke-33 NU Sarmidi Husna. (Alhafiz K)
Dari Nu Online: nu.or.id
Ribath Nurul Hidayah Hikmah, Habib Ribath Nurul Hidayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar