Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua NU Kota Probolinggo H Ahmad Hudri, Senin (6/6). Menurutnya, surat edaran itu berisi tentang pengaturan warung, restoran dan sejenisnya untuk tidak membuka pelayanan di siang hari. “Kalau terpaksa maka harus ditutup dengan tabir agar tidak terlalu mencolok,” katanya.
| NU Probolinggo Minta Pemkot Tertibkan Hiburan di Siang Hari (Sumber Gambar : Nu Online) |
NU Probolinggo Minta Pemkot Tertibkan Hiburan di Siang Hari
Selain itu jelas Hudri, selama Ramadhan Pemkot harus menutup rumah hiburan malam, karaoke keluarga dan sejenisnya yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa. “Bagi yang melanggar mohon untuk dicabut izinnya dan ditutup secara permanen,” jelasnya.Penataan dan pengaturan para penjual takjil di pinggir jalan agar tidak mengganggu pengguna jalan. Pelarangan tempat bermain anak, odong-odong dan yang sejenis dengan itu di sekitar Masjid Agung Raudlatul Jannah pada malam hari terutama di saat pelaksanaan shalat tarawih dan tadarus.
Ribath Nurul Hidayah
“Yang paling penting lagi harus ada penataan pedagang dan mengantisipasi seluruh taman dan ruang terbuka hijau yang dapat dijadikan tempat mesum (asusila) dan rentan adanya tindak kejahatan,” tegasnya.Ribath Nurul Hidayah
Menurut Hudri, surat edaran ini penting dikeluarkan oleh Pemkot Probolinggo untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain itu juga untuk menambah kekhusyu’an menunaikan ibadah puasa.“Mudah-mudahan dengan adanya surat edaran ini nantinya masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dan ibadah yang lain dengan tenang dan tidak ada gangguan apapun yang dapat mengurangi pahala puasanya,” pungkasnya. (Syamsul Akbar/Alhafiz K)
Dari Nu Online: nu.or.id
Ribath Nurul Hidayah Tegal, Berita, Santri Ribath Nurul Hidayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar